SELAMAT DATANG

Di Website PPID Rumkit TK. III Wijayakusuma Purwokerto

Apa itu PPID?

Pejabat/unit yang mengelola, menyimpan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai aturan keterbukaan informasi.

Prosedur Layanan

Permintaan Informasi

1. Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis/lisan/online ke PPID.

2. PPID mencatat permintaan dalam register permintaan informasi.

3. PPID memverifikasi permintaan & klasifikasi jenis informasi:

a. Informasi yang wajib diumumkan.

b. Informasi yang tersedia setiap saat.

c. Informasi yang dikecualikan.

4. PPID memberikan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon.

Pemberian Informasi

1. Jika informasi tersedia & terbuka, PPID memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima.

2. Jika perlu perpanjangan waktu (maksimal 7 hari kerja), PPID wajib memberitahukan secara tertulis alasan perpanjangan.

3. Informasi diberikan sesuai format yang diminta (softcopy/hardcopy) bila memungkinkan.

4. Biaya penggandaan/tangkapan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai tarif resmi.

Penolakan Informasi

1. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan surat penolakan tertulis dengan alasan.

2. Pemohon dapat mengajukan keberatan.

Keberatan Informasi

1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja setelah permintaan ditolak/tidak dipenuhi.

2. Atasan PPID memberikan keputusan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.

3. Jika pemohon masih tidak puas, sengketa informasi dapat dibawa ke Komisi Informasi.

Statistik Permintaan Informasi

Pilih Tanggal

Daftar Informasi

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Anti Hoax

Informasi Resmi Hanya dari PPID Rumkit TK. III Wijayakusuma Purwokerto – Bersama Lawan Hoax untuk Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel